Raja Ampat Terancam Rusak, DPR RI Siapkan Inspeksi Lapangan Tambang Bermasalah


 Komisi XII DPR RI berencana melakukan inspeksi langsung terhadap tiga perusahaan tambang di Raja Ampat yang diduga menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan kawasan konservasi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ketimpangan penegakan hukum yang dinilai merugikan lingkungan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi, menyoroti bahwa hanya PT Gag Nikel yang mendapat sanksi, sementara tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), belum tersentuh meskipun diduga melakukan pelanggaran serius.

  • PT ASP disebut berasal dari Tiongkok dan diduga melakukan pencemaran serta kerusakan ekosistem laut.

  • PT KSM diketahui mulai membuka lahan dan melakukan penambangan sejak 2023 dan 2024, dengan lokasi yang sangat dekat dengan kawasan konservasi.

  • PT MRP dilaporkan menjalankan pengeboran di 10 titik tanpa izin lingkungan yang sah.

Bambang menilai bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang mengancam kelestarian Raja Ampat. Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap PT Gag Nikel, yang memiliki kontrak karya sejak sebelum pembentukan Kabupaten Raja Ampat, dibandingkan dengan tiga perusahaan swasta yang beroperasi dengan izin dari pemerintah daerah.

Komisi XII DPR RI berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi ketiga perusahaan tersebut bersama Kementerian Lingkungan Hidup untuk meninjau kondisi lapangan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari perhatian. Bambang menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, pihaknya akan mendorong pencabutan izin operasional secara permanen

Isu pertambangan di Raja Ampat telah menjadi perhatian berbagai pihak. Anggota Komisi IV DPR, Robert Joppy Kardinal, sebelumnya meminta PT Gag Nikel untuk transparan terkait pembagian dana CSR dan lingkungan, menyusul aduan masyarakat yang merasa program CSR perusahaan tersebut tidak memberi dampak signifikan. 

Selain itu, DPRK Raja Ampat juga menggelar pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas aspirasi masyarakat terkait ekspansi tambang oleh PT Mulia Raymond Perkasa di kawasan distrik Waigeo Barat Kepulauan. Ketua Komisi II DPRK Raja Ampat, Soleman Dimara, menyatakan bahwa industri tambang dapat merusak ekologi dan mengancam keberlanjutan lingkungan, serta memicu konflik antar warga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Timnas Indonesia Kejutkan Dunia: Kalahkan China, Langsung Meroket 6 Peringkat di Ranking FIFA!

Langkah Besar Indonesia! Pabrik Kendaraan Listrik Komersial Perdana Resmi Produksi