Earn Money
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Meskipun tidak merinci secara detail, Haryoko menyebutkan bahwa uang yang ditemukan berjumlah miliaran rupiah dan terdapat dalam rekening tertentu. "Ada sekian, Rp 3 sekian miliar, ada di rekening," ujarnya singkat dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain uang, polisi juga menyita mobil jenis Mitsubishi Xpander berwarna putih yang diduga digunakan dalam transaksi terkait kasus ini. Mobil tersebut kini menjadi barang bukti yang akan diperiksa lebih lanjut.
Dengan diserahkannya berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan segera memasuki tahap persidangan. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.
Kepolisian dan Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan semua barang bukti akan diperiksa untuk mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini.
Komentar
Posting Komentar