Kasus Nikita Mirzani: Uang Rp 3 M dan Mobil Disita sebagai Barang Bukti Dugaan Pemerasan dan TPPU


 Jakarta – Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, memasuki babak baru. Setelah tiga bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, keduanya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Meskipun tidak merinci secara detail, Haryoko menyebutkan bahwa uang yang ditemukan berjumlah miliaran rupiah dan terdapat dalam rekening tertentu. "Ada sekian, Rp 3 sekian miliar, ada di rekening," ujarnya singkat dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain uang, polisi juga menyita mobil jenis Mitsubishi Xpander berwarna putih yang diduga digunakan dalam transaksi terkait kasus ini. Mobil tersebut kini menjadi barang bukti yang akan diperiksa lebih lanjut.

Dengan diserahkannya berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan segera memasuki tahap persidangan. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Kepolisian dan Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan semua barang bukti akan diperiksa untuk mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Raja Ampat Terancam Rusak, DPR RI Siapkan Inspeksi Lapangan Tambang Bermasalah

Timnas Indonesia Kejutkan Dunia: Kalahkan China, Langsung Meroket 6 Peringkat di Ranking FIFA!

Langkah Besar Indonesia! Pabrik Kendaraan Listrik Komersial Perdana Resmi Produksi