PT GAG Nikel: Sejarah, Kepemilikan, dan Isu Lingkungan di Raja Ampat



PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam), telah beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, sejak 2018. Perusahaan ini memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dan telah memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, belakangan ini, PT GAG Nikel menjadi sorotan publik terkait dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangannya.

Sejarah dan Kepemilikan PT GAG Nikel

PT GAG Nikel memulai eksplorasi pada 1972 dan menandatangani Kontrak Karya pada 1998. Awalnya, saham mayoritas perusahaan ini dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75%, dengan Antam memiliki 25%. Namun, sejak 2008, Antam sepenuhnya mengakuisisi saham APN Pty. Ltd., menjadikan PT GAG Nikel sepenuhnya dimiliki oleh Antam .

Isu Lingkungan dan Sosial

Aktivitas pertambangan PT GAG Nikel telah menimbulkan berbagai isu lingkungan dan sosial. Beberapa perusahaan tambang di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel, diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup operasional tanpa dokumen lingkungan yang sah, pembukaan tambang di luar izin yang diberikan, dan menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai .

Masyarakat sekitar juga mengeluhkan kurangnya transparansi dalam pembagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Lingkungan (TJSL). Anggota Komisi IV DPR, Robert Joppy Kardinal, meminta PT GAG Nikel untuk membuka informasi terkait alokasi dan penggunaan dana CSR, serta kontribusi perusahaan dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat .

Tanggapan Perusahaan

Menanggapi polemik tersebut, Plt. Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan menerima keputusan penghentian sementara operasi hingga proses verifikasi lapangan selesai. Ia memastikan bahwa PT GAG Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Perusahaan juga berkomitmen untuk transparan dan siap menyampaikan dokumen yang dibutuhkan dalam proses verifikasi .

Langkah Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag pada 5 Juni 2025. Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya sentimen publik atas aktivitas tambang yang dinilai berdampak pada kawasan wisata unggulan di Raja Ampat. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara hingga rampungnya proses verifikasi dan investigasi di lapangan .

Kesimpulan

PT GAG Nikel memiliki sejarah panjang dalam industri pertambangan nikel di Indonesia dan beroperasi di wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati. Namun, aktivitas pertambangan yang dilakukan menimbulkan berbagai isu lingkungan dan sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan menjadi kunci untuk memastikan bahwa industri pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Raja Ampat Terancam Rusak, DPR RI Siapkan Inspeksi Lapangan Tambang Bermasalah

Timnas Indonesia Kejutkan Dunia: Kalahkan China, Langsung Meroket 6 Peringkat di Ranking FIFA!

Langkah Besar Indonesia! Pabrik Kendaraan Listrik Komersial Perdana Resmi Produksi